0

Apakah pacaran jarak jauh diperbolehkan karena hanya sebatas saling tukar pikiran dan saling mengenal satu sama lainnya saja?

Dijawab Oleh Al Ustadz Abu Zakaria Riski:

Bismillahirrahmanirrahim. 

Aturan yang ada di dalam Islam diturunkan Oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala ditunjukan kepada Segala Bentuk kemashlahatan Dunia Dan akhirat dengan tujuan "Menjaga seluruh manusia dari segala bentuk kerusakan dan madharat," baik itu di dunia maupun di akhirat. Islam melarang segala bentuk dan jalan Yang mengantarkan umatnya kepada kebinasaan.

Termasuk perbuatan yang dilarang adalah perbuatan mendekati Zina, termasuk berpacaran. Islam tidak mengenal adanya pacaran, baik secara dekat atau jauh. Pada dasarnya pacaran hukumnya Haram.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

". Dan janganlah Kalian mendekati setiap perbuatan zina,  Sesungguhnya perbuatan zina adalah Perbuatan Yang keji Dan jalan Yang teramat buruk" (Al-Isra: 32)

Jika seorang muslim benar-benar berinan kepada Allah dan Rasulnya, sudah menjadi kewajibannya  mematuhi segala perintah yang Allah perintahkan. Terlebih di dalam Al-Quran yang dibaca oleh kita setiap harinya.

Maka jelaslah segala perbuatan yang mendekatkan diri kita dengan perbuatan zina adalah haram.

Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan di mana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya,” (HR. Bukhari).

Kata "menginginkan dan menyukai" adalah isyarat hati yang condong menginginkan sesuatu terjadi, atau berlaku.

Kalimat diatas juga menerangkan soal batasan memandang, karena pandangan seseorang kepada lawan jenisnya bisa jadi panah beracun yang menjerumuskan hati manusia kepada kebinasaan jika didahului hawa nafsu.

Diriwayatkan pula dari hadits Buraidah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Janganlah Engkau mengikuti sebuah pandangan berikutnya, karena sesungguhnya yang pertama dibolehkan bagimu, sedangkan tidaklah yang berikutnya dibolehkan bagimu."
(HR. Abu Daud no. 2149, At-Tirmidzi no. 2777, Ahmad 5/353)

Wallahu a'lam.

Sumber: Majalah Akhwat Vol. 5/1431 H / 2010, hal. 85-86. Dengan sedikit tambahan.

Posting Komentar Blogger

Silahkan gunakan bahasa yang baik dan santun dalam berkomentar. Komentar yang profokatif, kasar atau mengandung unsur SARA akan kami hapus. Terima Kasih

 
Top