0


Apakah ada larangan dalam islam tentang menggunakan WC duduk? Dan adakah larangan membuat kamar mandi didalam kamar tidur?

Jawaban:
Bismillaah… Adapun pertanyaan yang Anda ajukan, maka terdiri dari dua poin; yang pertama: Tentang hukum kloset duduk, dan yang kedua: Hukum adanya WC dalam kamar tidur.

Pertama: Hukum Penggunaan Kloset Duduk

Sunnah Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam ketika buang air adalah dengan cara jongkok, sebagaimana ditunjukkan oleh banyak hadis, diantaranya hadis muttafaq 'alaihi dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma yang mengisahkan bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam buang air dengan cara jongkok.

Adapun buang air dengan mendudukan pantat di tempat tertentu seperti kloset duduk, maka tidak ada larangannya dalam islam sependek pengetahuan kami, dan ia juga bukan merupakan sunnah beliau shallallahu'alaihi wasallam, namun apakah hukumnya boleh atau tidak?

Yang lebih tepat sebagaimana yang dinyatakan oleh sebagian ulama adalah hukum menggunakan kloset jenis ini makruh dengan beberapa alasan, diantaranya:

1.Ia menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam, dan dalam kaidah perkara adab; meninggalkan adab yang diajarkan oleh beliau hukumnya makruh, kecuali bila ada hajat penting dalam penggunaannya seperti karena sakit atau susah untuk jongkok.

2.Kloset jenis ini biasanya lebih mudah membuat najis mengenai badan atau pakaian, sehingga perlu ekstra hati-hati untuk menghindarkan diri dari percikan najis.

3.Secara kesehatan, kloset duduk ini menyebabkan beberapa dampak negatif, diantaranya adanya kesulitan dalam buang air, serta menyebabkan beberapa penyakit sebagaimana yang disebutkan oleh banyak pakar kesehatan.

Adapun bila kloset duduk ini diperlukan, utamanya bagi orang sakit atau orang yang sulit untuk jongkok; maka sangat dibolehkan untuk digunakan, wallaahu a'lam.

Kedua: Hukum Adanya WC Dalam Kamar Tidur.

Hukum membuat WC dalam kamar adalah boleh, tidak ada larangan terkait hal ini, dengan syarat WC tersebut berada dalam ruangan tersendiri, dan tidak satu ruangan dengan kamar tidur, hanya saja kelebihannya adalah seseorang tidak perlu keluar dari pintu utama kamar untuk masuk ke dalam WC tersebut. Jadi, keberadaan WC tersebut tidak berpengaruh dengan kesucian kamar baik dari najis ataupun dari setan lantaran ia terpisahkan dari kamar tidur tersebut dengan dinding pemisah, wallaahu a'lam.

Dijawab Oleh Ustadz Maulana La Eda Lc

Sumber: http://wahdah.or.id/hukum-penggunaan-kloset-duduk-dan-wc-kamar/
--------------

Posting Komentar Blogger

Silahkan gunakan bahasa yang baik dan santun dalam berkomentar. Komentar yang profokatif, kasar atau mengandung unsur SARA akan kami hapus. Terima Kasih

 
Top