0

Oleh : Ustadz Luthfi Bashori

Islam sebagai agama universal, pada hakikatnya mampu memberi solusi bagii segala problematika umat. Bahkan Allah sebagai Dzat yang mengatur seluruh kehidupan, telah memberikan jaminan bagi siapapun yang membutuhkan pemecahan terhadap permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat, dengan ‘terapi syaria’t’ apabila dilaksanakan dengan baik dan benar, sesuai dengan tuntunan dan aturan main yang telah ditentukan oleh agama.

Maka jaminan kemakmuran hidup, baik yang berkaitan dengan kemashlahatan dunia, maupun kemashlahatan akhirat tiada lain adalah relevansi dari firman Allah yang artinya:

“ Sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertaqwa kepada Allah, niscaya Kami bukakan kepada mereka segala macam keberkahan dari langit dan dari bumi. Namun karena mereka mengingkari ayat-ayat/syariat Kami, maka kami siksa mereka akibat perbuatan mereka sendiri (QS. al-A’raf – 96)

Syariat Islam, disamping sebagai solusi rabbani bagi kepentingan umat manusia, juga merupakan dustur atau undang-undang yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Yang mana syariat Islam adalah suatu aturan yang diciptakan oleh Allah demi menjaga stabilitas kehidupan manusia, baik kehidupan di dunia maupun di akhirat.

Syariat Islam telah mengatur cara hidup manusia di seluruh aspek kehidupan, dari mulai yang terkecil semisal tata cara tidur yang baik, hingga urusan yang besar semisal bagimana cara hidup menuju kenikmatan akhirat yang kekal abadi.

Dalam melaksanakan kewajiban bersyariat, ada dua macam yang harus dikerjakan oleh umat Islam. Yaitu melaksanakan syariat yang bersifat Fardi (individu) serta syariat yang bersifat Jamaa’i (kolektif). Untuk lebih jelasnya dapat diperinci sebagai berikut:

Syariat Islam yang bersifat Fardi (individu), adalah kewajiban seorang muslim secara individu atau perorangan, contohnya kewajiban melaksanakan shalat, atau zakat, atau puasa atau haji, yang mana ibadah-ibadah tersebut apabila ditinggalkan oleh seorang muslim maka berdosalah pribadinya.

Sebaliknya apabila dikerjakan sesuai ketentuan, maka kewajibannya menjadi gugur, bahkan si pelaksana akan mendapat pahala.

Syariat Islam yang bersifat Jamaa’i (kolektif), adalah kewajiban umat Islam secara kolektif, contohnya, kewajiban melaksanakan shalat Jumat.

Shalat Jumat tidak dianggap sah kecuali dilaksanakan secara kolektif. Bahkan apabila di suatu daerah yang dianggap sudah cukup syarat untuk melaksanakan shalat Jumat, namun tidak ada satupun yang melaksanakannya dari penduduk setempat, maka dianggap berdosalah seluruh penduduknya.

Di kalangan masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, telah banyak yang mengenal bahkan mengerjakan kewajiban-kewajiban bersyariat yang bersifat Fardi.

Sedangkan untuk melaksanakan kewajiban bersyariat yang sifatnya Jamaa’i, masih banyak yang meninggalkannya. Bahkan ada pula umat Islam yang dengan ekstrim menolaknya.

Kewajiban Jamaa’i yang belum dilaksanakan di Indonesia cukup banyak. Padahal, apabila seluruh penduduk Indonesia tidak melaksanakannya maka berdosalah mereka semuanya.

Di antara kewajiban tersebut, adalah melaksanakan hukum-hukum yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah yang bersifat kenegaraan, yaitu bersyariat Islam khususnya dalam kaitannya dengan hukum jinayat (pidana), seperti memberlakukan hukuman pidana cambuk bagi pemabuk, potong tangan bagi pencuri, dan hukuman ta’zir bagi pelanggaran lainnya yang disesuaikan oleh kebijaksanaan hakim, dan sebagainya sesuai dengan kaedah yang berlaku.

Kewajiban mengangkat seorang kepala negara dengan perangkatnya sesuai ketentuan syariat, adalah salah satu kewajiban yang sangat urgen/vital yang harus dilaksanakan oleh masyarakat muslim Indonesia.

Dengan memilih kepala negara yang sesuai dengan syariat, akan mengantar Indonesia menjadi negara yang berdasarkan Alquran dan Assunnah. Sehingga memungkinkan untuk membentuk lembaga-lembaga kenegaraan disesuaikan dengan hukum Islam. Misalnya lembaga peradilan dan kehakiman yang memberlakukan hukum fiqih dalam menangani seluruh permasalahan yang menyangkut urusan perdata maupun pidana.

Kewajiban memilih dan mengangkat kepala negara ini termasuk kategori kewajiban bagi umat Islam secara Jamaa’i, sehingga apabila masyarakat Indonesia belum berusaha melaksanakan kewajiban ini dengan baik dan benar, maka dianggap terus menerus berdosa kepada Allah, sampai terwujudnya perangkat pemerintah serta sistem kenegaraan yang sesuai dengan syariat Islam.

Di antara rentetan kewajiban memilih dan mengankat kepala negara sebagaimana tersebut di atas, adalah bahwa kepala negara bertindak sebagai pelaksana utama hukum yang bersifat jamaa’i.

Contohnya, untuk melaksanakan hukum potong tangan bagi pencuri, sebagaimana yang diwajibkan oleh Alquran,, mengharuskan adanya Imam untuk memimpin pelaksanaannya serta wakil Imam. Dalam hal ini yang berhak bertindak serbagai Imam adalah kepala negara, atau diserahkan kepada wakil Imam, yaitu hakim yang ditunjuk dan diangkat oleh Imam.

Untuk itulah, selagi mekanisme pemilihan dan pengangkatan kepala negara di Indonesia seperti yang berlaku saat ini, apalagi dengan adanya penolakan formalisasi syariat kedalam hukum negara, maka tidak akan terlaksana kewajiban bersyariat semisal potong tangan yang bersifat jamaa’i ini, sehingga berdosalah seluruh masyarakat Indonesia, terutama para ulama dan tokoh agamanya yang telah mafhum terhadap permasalahan semacam ini, kecuali bagi mereka yang telah berjuang untuk merealisasikan apa yang tersebut di atas, sekalipun belum diberi keberhasilan oleh Allah SWT.

Untuk itulah perjuangan umat Islam di dalam menegakkan syariat Islam di Indonesia belum usai, dan tidak ada kata “final” di dalam memformat bentuk pemerintahan Indonesia, sehingga suatu saat terwujud negara Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan syariat Islam. SEMOGA.

Foto ilustrasi : republika online

Posting Komentar Blogger

Silahkan gunakan bahasa yang baik dan santun dalam berkomentar. Komentar yang profokatif, kasar atau mengandung unsur SARA akan kami hapus. Terima Kasih

 
Top