Tanya Jawab Jamaah dengan Ustadz Aam amirudin
Jamaah :
Saya karyawan swasta yang bergerak di bidang broker asuransi. Beberapa waktu ini, saya merasa gelisah karena membaca artikel-artikel di internet, baik dari MUI atau sumber-sumber lain yang menyatakan bahwa hukum asuransi adalah haram karena ada unsur riba. Mohon penjelasan mengenai hal tersebut karena saya berencana akan resign dalam waktu dekat karena hal tersebut. Alhamdulillah dengan izin Allah istri saya sudah keluar duluan, dia sebelumnya kerja di perusahaan asuransi persero.
Ustadz Aam :
Asuransi dan bank adalah dua persoalan kontemporer. Dua persoalan kekinian yang tidak ada di zaman Rasulullah Saw. Sehingga, jika kita berbicara tentang perbankan, khususnya perbankan nonsyariah, maka akan timbul kontroversi mengenai hal ini.
Ketika Anda membaca aritkel, boleh jadi artikel-artikel yang Anda baca itu cenderung memposisikan asuransi nonsyariah/perbankan nonsyariah sebagai sesuatu yang ada unsur haramnya. Oleh karena itu, penulis artikel akan mencari alasan-alasan untuk menguatkan hal itu.
Tetapi, ada pula tulisan yang memandang perbankan nonsyariah/asuransi nonsyariah, bukan sebagai sesuatu yang haram, sehingga penulis akan menuliskan logika-logika yang menguatkan hal itu.
Jadi, jika Anda ingin resign dari tempat Anda bekerja (asuransi nonsyariah) dan mencari alternatif pekerjaan yang lebih menenangkan, itu merupakan sesuatu yang baik. Tetapi, Anda tetap harus mempertimbangkan kondisi realitas saat ini. Apakah keputusan Anda untuk resign itu akan membuat Anda makin berkembang atau justru menjadi beban orang lain.
Pikirkanlah hal ini baik-baik. Terutama, apakah setelah Anda resign, kebutuhan istri dan anak-anak Anda masih bisa Anda penuhi dan tidak membebani orang lain atau tidak.
Tetapi, jika Anda merasa yakin dengan keputusan (resign) Anda dan merasa akan tetap mandiri, itu suatu langkah yang bagus. Jadi, pertimbangkah hal ini dengan matang, jangan sampai Anda lepas dari satu dosa lalu masuk ke dosa yang lain.
Anda boleh saja keluar lalu mencari alternatif pekerjaan yang lain, tetapi Anda tidak boleh memakan hak orang lain, terlebih membebani orang lain. Karena, sebaik-baik orang adalah yang tidak membebani orang lain, dan sebaik-baik orang adalah yang meringankan beban orang lain. Tanamkan baik-baik hal ini dalam kehidupan Anda.
Wallahu a’lam.
Sumber: Ustadz Aam Amirudin
Percikaniman.org
Jamaah :
Saya karyawan swasta yang bergerak di bidang broker asuransi. Beberapa waktu ini, saya merasa gelisah karena membaca artikel-artikel di internet, baik dari MUI atau sumber-sumber lain yang menyatakan bahwa hukum asuransi adalah haram karena ada unsur riba. Mohon penjelasan mengenai hal tersebut karena saya berencana akan resign dalam waktu dekat karena hal tersebut. Alhamdulillah dengan izin Allah istri saya sudah keluar duluan, dia sebelumnya kerja di perusahaan asuransi persero.
Ustadz Aam :
Asuransi dan bank adalah dua persoalan kontemporer. Dua persoalan kekinian yang tidak ada di zaman Rasulullah Saw. Sehingga, jika kita berbicara tentang perbankan, khususnya perbankan nonsyariah, maka akan timbul kontroversi mengenai hal ini.
Ketika Anda membaca aritkel, boleh jadi artikel-artikel yang Anda baca itu cenderung memposisikan asuransi nonsyariah/perbankan nonsyariah sebagai sesuatu yang ada unsur haramnya. Oleh karena itu, penulis artikel akan mencari alasan-alasan untuk menguatkan hal itu.
Tetapi, ada pula tulisan yang memandang perbankan nonsyariah/asuransi nonsyariah, bukan sebagai sesuatu yang haram, sehingga penulis akan menuliskan logika-logika yang menguatkan hal itu.
Jadi, jika Anda ingin resign dari tempat Anda bekerja (asuransi nonsyariah) dan mencari alternatif pekerjaan yang lebih menenangkan, itu merupakan sesuatu yang baik. Tetapi, Anda tetap harus mempertimbangkan kondisi realitas saat ini. Apakah keputusan Anda untuk resign itu akan membuat Anda makin berkembang atau justru menjadi beban orang lain.
Pikirkanlah hal ini baik-baik. Terutama, apakah setelah Anda resign, kebutuhan istri dan anak-anak Anda masih bisa Anda penuhi dan tidak membebani orang lain atau tidak.
Tetapi, jika Anda merasa yakin dengan keputusan (resign) Anda dan merasa akan tetap mandiri, itu suatu langkah yang bagus. Jadi, pertimbangkah hal ini dengan matang, jangan sampai Anda lepas dari satu dosa lalu masuk ke dosa yang lain.
Anda boleh saja keluar lalu mencari alternatif pekerjaan yang lain, tetapi Anda tidak boleh memakan hak orang lain, terlebih membebani orang lain. Karena, sebaik-baik orang adalah yang tidak membebani orang lain, dan sebaik-baik orang adalah yang meringankan beban orang lain. Tanamkan baik-baik hal ini dalam kehidupan Anda.
Wallahu a’lam.
Sumber: Ustadz Aam Amirudin
Percikaniman.org
Posting Komentar Blogger Facebook
Silahkan gunakan bahasa yang baik dan santun dalam berkomentar. Komentar yang profokatif, kasar atau mengandung unsur SARA akan kami hapus. Terima Kasih