.
Namun, setelah itu Rasulullah SAW memperbolehkan untuk menyimpan atau mengawetkan daging qurban. Larangan ini bukan untuk mengharamkan, melainkan agar banyak orang miskin yang mendapat bagian darinya dalam rangka membantu kelangsungan hidup mereka akibat paceklik sebagaimana dijelaskan pada hadits Salamah bin Al-Akwa, berkata: Nabi SAW bersabda, ”Siapa yang menyembelih qurban maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit.” Tahun berikutnya orang-orang bertanya: “Ya Rasulullah apa kami harus berbuat seperti tahun lalu?” Nabi SAW menjawab, ”Makanlah dan berikan kepada orang-orang dan simpanlah sisanya. Sebenarnya, tahun lalu banyak orang yang menderita kekurangan akibat paceklik, maka aku ingin kalian membantu mereka.”
.
Dalam hadits lainnya, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu memakan daging kurban di atas tiga hari.” Lalu orang-orang mengadu kepada Nabi SAW, bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat, dan pembantu. Maka Nabi SAW bersabda,”[Kalau begitu] makanlah, berikanlah, tahanlah, dan simpanlah!” (HR. Muslim).
.
Maka, jelaslah bahwa menyimpan daging qurban dengan cara mengawetkannya, baik dikornetkan, diasinkan, didendeng atau dengan cara lainnya hukumnya boleh dilakukan. Terlebih jika hal ini memiliki tujuan dan manfaat khusus, seperti kepraktisan untuk didistribusikan untuk masyarakat yang sangat membutuhkan atau daerah bencana.
Hal utama yang menjadi perhatian adalah bahwa daging qurban yang dikornetkan dipotong atau disembelih pada saat Hari Raya Idul Adha atau hari Tasyrik. Dalilnya adalah sabda Nabi SAW, “Setiap sudut kota Makkah adalah tempat penyembelihan dan setiap hari-hari Tasyriq adalah (waktu) penyembelihan” (HR Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Thabrani, dan Daqruquthni).
.
Info lebih lanjut : www.sharinghappiness.org
#Superqurban #MenambahManfaat #Qurban #Kurban
Posting Komentar Blogger Facebook
Silahkan gunakan bahasa yang baik dan santun dalam berkomentar. Komentar yang profokatif, kasar atau mengandung unsur SARA akan kami hapus. Terima Kasih